Rabu, 19 November 2014

Prosedur-Prosedur Mendapatkan Dokumen Penting Perusahaan

NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP adalah :
·         Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
·         Sebagai Identitas wajib pajak
·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Cara membuat NPWP Pribadi :
Untuk syarat membuat NPWP pribadi, sobat cukup mempersiapkan 2 hal berikut ini:

1. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP diperlukan sebagai identitas dasar pembuat NPWP.

2. Formulir Pengajuan NPWP Pribadi
Formulir pengajuan NPWP pribadi merupakan salah satu syarat membuat NPWP pribadi. Formulir pengajuan NPWP pribadi ini ada di kantor pajak tempat si pembuat NPWP berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP jenis apa? Jawab saja NPWP pribadi maka sobat nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP pribadi. Setelah itu kita isi sesuai dengan KTP dan informasi yang sebenarnya.



Cara membuat NPWP Perusahaan :

1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.

2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut.

4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.

5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.

SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang diterbitkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah dimana domisili perusahaan berada. SIUP dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.Pengurusan SIUP biasanya memakan waktu lumayan lama sekitar 1-2 minggu, tergantung ketersediaan data dan laporan yang diminta oleh Dinas Terkait. Berikut ini prosedur dan persyaratan yang harus anda siapkan pada saat mengajukan SIUP.
·         Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
·         Persyaratan Yang Dibutuhkan
Perseroan Terbatas (PT) :
  1. Fotokopi Akta Pendirian.
  2. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  5. Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
  6. Susunan Pengurus.
  7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  8. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Koperasi :
  1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
  3. Fotokopi NPWP Koperasi.
  4. Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
  5. Susunan Pengurus.
  6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
CV dan Firma :
  1. Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
  2. Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
  5. Susunan Pengurus.
  6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Perusahaan Perorangan :
  1. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP Perorangan.
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  4. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
  1. Surat domisili usaha
  2. Denah lokasi usaha
  3. Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
  4. Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).
·         Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.

SPT
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya. SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya.
Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari
1.       SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771),
2.       SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan
3.       SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721).
Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut
1.       SPT Masa PPh Pasal 21/26,
2.       SPT Masa PPh Pasal 23/26,
3.       SPT Masa PPh Pasal 22,
4.       SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2),
5.       SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga
6.       SPT Masa PPh Pasal 15 serta
7.       SPT Masa PPN.
Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret adalah bulan yang sibuk. Bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) batas akhir penyampaian pajak adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.
Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1.       Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2.       Dari satu atau lebih pemberi kerja
Penghasilan lain Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
1.       Dari satu atau lebih pemberi kerja
2.       Dari dalam negeri lainnya dan atau
3.       Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
1.       Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.
2.       Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi. Apabila Anda memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang Anda gunakan adalah SPT Tahunan 1770.
Jika Anda tidak memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan final atau bersifat final maka Anda menggunakan formulir 1770 S. Apabila Anda hanya memliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, maka gunakan formulir 1770 SS. Tetapi kalau penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun maka gunakan formulir 1770 S. Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan Anda pakai dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 SS, Anda Wajib mengikuti cara ini:
1.       Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Atau yang lebih dikenal dengan formulir 1721-A1 atau 1721-A2
2.       Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.
3.       Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sebaiknya buat kertas kerja tersendiri.
Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 S, ini yang perlu Anda lakukan.
1.       Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.
2.       Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.
3.       Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri. Seperti Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri apabila ada.
4.       Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi atau disahkan pemerintah, apabila ada.
5.       Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
6.       Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
7.       Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.
8.       Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
9.       Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)
10.   Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Dan bila Anda Wajib Pajak SPT Formulir 1770, mudah untuk mengisi formulirnya.
1.       Yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan catatan penghasilan bruto atau peredaran usaha setiap hari selama setahun.
2.       Lalu, temukan tarif prosentase norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha Anda. Misalnya Anda memiliki usaha rumah makan di Jakarta. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 25 persen. Ini berarti penghasilan neto atau laba bersih usaha rumah makan di Jakarta adalah 25 persen dari peredaran usaha.
3.       Jika Anda menggunakan pembukuan, siapkan laporan keuangan, Neraca dan Laporan Rugi Laba.
4.       Buat perbandingan laporan keuangan dengan tahun yang lalu. Analisis untuk peningkatan atau pengurangan yang mencolok.
5.       Buat kertas kerja terlebih dahulu untuk menyesuaikan laporan keuangan versi akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
6.       Siapkan juga Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (formulir 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda kebetulan juga seorang pegawai.
7.       Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.
8.       Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.
9.       Lalu siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.
10.   Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun. Baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
11.   Buat juga biaya-biaya yang berkenaan dengan perolehan penghasilan tersebut.
12.   Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
13.   Pengisian dimulai dari lampiran 1770-I yang menyajikan penghitungan penghasilan neto. Pembukuan yang Anda lakukan akan termuat juga dalam laporan ini. Isikan data laporan rugilaba pada lampiran 1770-I halaman 1 bila Anda menggunakan pembukuan. Bila tidak, Anda dapat melanjutkan pada halaman 2. 14.
14.   Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisi penghasilan yang diperoleh dari luar usaha atau pekerjaan bebas.
15.   Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
16.   Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan. Dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas sumber angka dan ditujukan kemana.
17.   Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Untuk teknis pengisian, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang sudah diberikan. Anda bisa meminta buku pengisian SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak, atau mengunduh pada website www.pajak.go.id. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mendownload contoh pengisian SPT berikut ini. Selamat mengisi SPT Tahunan Anda.


AKTA NOTARIS
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1.     Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.     Pendirian Yayasan
3.     Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4.     Kuasa untuk Menjual
5.     Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.     Keterangan Hak Waris
7.     Wasiat
8.     Pendirian CV termasuk perubahannya
9.     Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10.  Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11.  Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

·         Fungsi Akta Notari
Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.     Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
2.     Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).

·         Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
1.     Tanggal pendirian perusahaan
2.     Bentuk dan nama perusahaan
3.     Nama para pendiri
4.     Alamat tempat usaha
5.     Tujuan pendirian usaha
6.     Besar modal usaha
7.     Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
8.     Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

·         Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat
1.       Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
2.       Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;